Hukum
memakan daging qurban bagi kaum Muslimin, bersifat lapang. Ia boleh
diberikan kepada manusia yang meminta dan yang tidak meminta. Boleh
diberikan kepada kaum fakir-miskin, maupun orang kaya yang sehari-hari
makan daging. Andaikan bukan karena rasa
lezat dan kandungan gizi dari daging qurban, setidaknya bisa diambil
berkahnya (Surat Al Hajj:38) -- Makanlah, simpanlah untuk perbekalan dan
bershadaqahlah (HR.Bukhari Muslim)
Meski sebagian dari kita ada yang tidak kesulitan untuk membeli daging setiap hari rasanya sungguh gatal melihat ada orang yang menyia-nyiakan daging kurban.Hari ini ada kenalan saya yang merasa keberatan dapat jatah daging kurban "ambil aja deh bu RT, daging nya aja gak sehat apalagi jerohannya ihh..."
sementara sebagian dari kita hanya bisa makan daging kalo Idul Adha saja.. Lihat saja tayangan televisi kemarin, masih banyak orang-orang yang mempertaruhkan nyawa demi sekantung daging.
Kalo kita merasa tubuh kita sudah tidak ok makan daging, terimalah dan sedekahkan... (ada lagi yang kebangetan beli jatah daging orang lain dan menjualnya kembali.... ooo...}
Dimana kah arti berkorban saat ini ? rasanya tak ada apa-apanya dibanding apa yang dilakukan Nabi Ibrahim yang bersedia mengorbankan anaknya, Nabi Ismail .
No comments:
Post a Comment