Tuesday 3 February 2009

Tips Investasi Properti Second

Beberapa hal yang harus kita perhatikan sebelum memutuskan membeli properti second antara lain :

1.Lihat kondisi riil bangunan & lokasinya

Jangan memutuskan membeli hanya dari brosur,foto apalagi dari website karena penampilan di foto bisa menipu.Untuk promosi bisa saja yang diambil adalah sudut terbaik sedangkan bagian lain mungkin rusak parah, bisa juga foto tersebut adalah hasil editing dari photoshop.Pastikan bangunan tersebut masih layak huni dan kalau perlu renovasi anda bisa perkirakan berapa persennya.kecuali kalau kita memang berniat merobohkan dan membangun ulang.Lihat juga posisi properti tsb apakah lebih rendah dari jalan, dan bagaimana lokasi sekelilingnya jangan-jangan berdekatan dengan kuburan atau pembuangan sampah.Bisa juga anda bertanya pada masyarakat sekitar peruntukan bangunan tsb sebelumnya.Yah.. anda patut curiga kalau harganya sangat murah kan?Jangan –jangan rumah bekas pembunuhan..

Sebaiknya anda melihatnya waktu hujan, selain bisa tahu daerah tsb banjir atau tidak juga kualitas bangunan bisa teruji.Lokasi properti yang strategis tentu lebih menguntungkan, selain harga jual kembali bisa tinggi anda juga tidak sulit untuk mengakses tempat bekerja/sekolah.

2. Periksa kelengkapan surat-suratnya.

Telitilah sebelum membeli, alangkah baiknya anda melakukan cek sertifikat di notaris/PPAT/BPN pada beberapa daerah hal ini bisa dilakukan dengan foto copy sertifikat saja. Hal ini penting untuk mengetahui apakah sertifikat tersebut bermasalah,dijadikan agunan bank atau dalam sengketa.Lebih baik anda membeli properti yang suratnya sudah berbentuk sertifikat atas nama penjual (bukan girik atau sedang turun waris) dan dilengkapi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) selain lebih aman juga bisa dijadikan agunan di bank. Jika sertifikat tsb berstatus SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) lihatlah masa berlakunya.Tentu saja lebih baik lagi kalau sertifikatnya sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) selain harga jualnya lebih tinggi anda tak perlu memperpanjangnya.Dengan mencermati kelengkapan dokumennya nanti anda tidak repot jika ingin menjualnya lagi.

3.Lakukan survey harga

Survey harga bisa dilakukan dengan bertanya pada masyarakat sekelilingnya juga pada agen properti kompetitor dengan begitu anda bisa tahu berapa harga pasarnya.

Telitilah sebelum membeli..!


No comments:

Post a Comment